OJK Terbitkan POJK 8/2026, Atur Pelaporan Data Transaksi Pendanaan Fintech Lending

OJK Terbitkan POJK 8/2026, Atur Pelaporan Data Transaksi Pendanaan Fintech Lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) dengan menerbitkan sejumlah regulasi baru.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan bahwa OJK baru saja menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.

“POJK itu disusun sebagai landasan hukum pengaturan dan pengawasan pelaporan data transaksi pendanaan LPBBTI secara harian, guna mendukung penyediaan dan pemanfaatan informasi pengguna,” ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (7/7/2026).

Agusman menyebutkan bahwa terdapat sejumlah poin penting yang tertuang dalam POJK 8/2026 tersebut. Salah satunya adalah pedoman pelaporan melalui Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) dan Fintech Data Center (FDC). Selain itu, regulasi tersebut mengatur mekanisme dan cakupan permintaan informasi penerima dana atau borrower oleh penyelenggara fintech lending.

Di sektor PVML, OJK juga tengah menyusun rancangan POJK tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Agusman menyebutkan bahwa rancangan POJK tersebut merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 41 Tahun 2024 dalam rangka mendukung pengembangan industri LKM.

Menurut Agusman, terdapat sejumlah penyesuaian yang akan dilakukan, antara lain terkait ketentuan mengenai pendanaan, penilaian kemampuan dan kepatutan serta wawancara, penetapan skala usaha LKM dan pengalihan kepada pemerintah daerah, serta kriteria status pengawasan.

Sumber : https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-terbitkan-pojk-82026-atur-pelaporan-data-transaksi-pendanaan-fintech-lending