Aturan Penagihan Pinjol OJK 2026: Ini Hak Anda Saat Ditagih DC

Aturan Penagihan Pinjol OJK 2026: Ini Hak Anda Saat Ditagih DC

Telepon dari DC pinjol masuk berkali-kali. WhatsApp terus berdatangan, bahkan ada yang mengaku akan datang ke rumah atau kantor. Sebenarnya, sampai sejauh mana DC pinjol boleh menagih?

Kabar baiknya, penagihan pinjol legal tidak boleh dilakukan sembarangan. OJK menetapkan aturan tentang cara, waktu, dan batas penagihan yang wajib dipatuhi. Kenali hak Anda agar tidak panik saat menghadapi DC dan tahu kapan sebuah penagihan sudah melewati batas.

Aturan Penagihan Pinjol Menurut OJK

OJK, melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023, menetapkan standar yang ketat untuk melindungi konsumen. Aturan ini tidak dibuat untuk "memanjakan" peminjam, melainkan untuk memastikan seluruh proses penagihan dilakukan secara manusiawi, adil, dan tidak melanggar hukum.

Aturan ini berlaku untuk semua penyelenggara pinjaman online (fintech P2P lending) yang legal dan terdaftar di OJK.

Selain itu, ketentuan perlindungan konsumen dalam sektor jasa keuangan juga diatur melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat. Aturan tersebut menjadi dasar agar proses penagihan dilakukan secara profesional dan tetap menghormati hak konsumen.

7 Aturan Penagihan Pinjol OJK yang Wajib Anda Tahu

Saat DC menghubungi Anda, ingatlah bahwa mereka "bekerja" dan pekerjaan mereka diatur oleh hukum. Berikut adalah 7 etika dan aturan penagihan utama yang ditetapkan OJK pada POJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat.

1. DC Dilarang Keras Menggunakan Ancaman, Kekerasan, atau Pelecehan

Ini adalah inti dari perlindungan konsumen. Pihak penagih (DC) dilarang keras melakukan hal-hal berikut:

Butuh Bantuan Mediasi Pinjol?

Tim Credit Consultant kami siap membantu Anda mediasi untuk meringankan beban hutang. 100% Rahasia & Aman.

Pelanggaran atas larangan ini bukan sekadar teguran ringan. Berdasarkan Pasal 306 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pelaku usaha jasa keuangan yang melakukan penagihan secara melawan hukum dapat dikenai pidana penjara 2 hingga 10 tahun serta denda hingga Rp250 miliar. Artinya, aturan ini benar-benar punya gigi hukum yang kuat untuk melindungi Anda.

Ancaman: "Kami akan sebarkan data Anda," "Kami akan bawa polisi," atau ancaman pidana lainnya.

Kekerasan: Baik secara verbal (kata-kata kasar, makian, SARA) maupun fisik.

Mempermalukan: Menagih melalui media sosial, mengumumkan hutang Anda ke publik, atau tindakan yang merendahkan martabat.

Pelecehan Seksual: Mengirim gambar tidak senonoh atau menggunakan bahasa bernada pelecehan.

Jika Anda mengalami salah satu dari ini, itu adalah pelanggaran berat.

2. Ada Jam Penagihan Resmi

Anda tidak perlu khawatir menerima telepon penagihan hingga larut malam. Aturan OJK menetapkan batas waktu penagihan, yaitu pada hari Senin hingga Sabtu, pukul 08.00–20.00 waktu setempat.

Artinya, DC tidak diperbolehkan melakukan penagihan di luar waktu tersebut, termasuk pada hari libur nasional atau hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah/otoritas terkait.

Butuh Bantuan Mediasi Pinjol?

Tim Credit Consultant kami siap membantu Anda mediasi untuk meringankan beban hutang. 100% Rahasia & Aman.

3. "Kontak Darurat" Bukan untuk Ditagih

Ini adalah salah satu kesalahpahaman terbesar. OJK menegaskan bahwa "kontak darurat" (keluarga, teman, rekan kerja) yang Anda daftarkan saat pengajuan pinjaman hanya boleh digunakan untuk satu tujuan:

Mengonfirmasi keberadaan atau status Anda jika Anda tidak bisa dihubungi.

DC dilarang keras melakukan penagihan, intimidasi, atau meminta kontak darurat untuk membayarkan hutang Anda. Jika DC menagih ke kontak darurat, mereka telah melanggar aturan.

4. DC Wajib Memiliki Identitas dan Sertifikasi Jelas

DC yang datang ke rumah atau menghubungi Anda melalui pihak ketiga harus memiliki identitas dan penugasan yang jelas. Sebelum melanjutkan pembicaraan, Anda dapat meminta mereka menunjukkan:

  • Surat tugas resmi dari perusahaan pinjol
  • Kartu identitas yang menunjukkan identitas penagih
  • Sertifikat kompetensi sebagai tenaga penagih sesuai ketentuan yang berlaku

Jika identitas atau dokumen penugasan tidak dapat ditunjukkan, Anda berhak meminta penjelasan lebih lanjut dan menunda pembicaraan sampai informasi tersebut dapat diverifikasi.

5. Dilarang Menyebarkan Data Pribadi (Sebar Data)

Praktik "sebar data" ke seluruh kontak di ponsel Anda adalah ciri khas pinjol ilegal. Pinjol legal OJK dilarang keras melakukan ini.

Data pribadi Anda (seperti jumlah pinjaman, KTP, atau info pribadi lainnya) bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan ke pihak lain yang tidak berkepentingan, termasuk ke kontak darurat Anda.

6. Penagihan Tidak Boleh Dilakukan Sambil Menambah Biaya

Penagih dilarang membebankan biaya-biaya tambahan yang tidak disepakati di dalam perjanjian, seperti "biaya kolektor" atau "uang bensin" saat mereka datang ke rumah. Semua struktur biaya harus transparan sejak awal.

7. Mitos 90 Hari: Apakah Hutang Otomatis Hangus?

Masih banyak yang mengira setelah 90 hari gagal bayar (galbay) pinjol, utang otomatis lunas dan DC berhenti menagih. Anggapan tersebut tidak benar.

Batas 90 hari dalam aturan penagihan bukan berarti utang Anda dihapus. Setelah melewati periode tersebut, pinjaman dapat masuk dalam kategori Kredit Macet dan dilaporkan ke SLIK OJK.

Penagihan juga masih dapat dilanjutkan sesuai ketentuan, termasuk melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh penyelenggara.

Jadi, lewat 90 hari bukan berarti utang hangus. Justru, kondisi tersebut dapat berdampak pada catatan kredit Anda dan menyulitkan pengajuan KPR, kredit kendaraan, atau fasilitas kredit lainnya di kemudian hari.

Apa yang Harus Dilakukan Saat DC Menghubungi Anda?

Mengetahui aturan saja tidak cukup. Anda harus tahu cara meresponsnya.

Ditagih DC Melalui Telepon atau WhatsApp

  • Tetap Tenang. Jangan terpancing emosi. Semakin Anda panik atau marah, semakin sulit situasinya dikendalikan.
  • Konfirmasi Identitas. Tanyakan dengan sopan: "Saya bicara dengan siapa?", "Dari perusahaan pinjol apa?", dan "Apa tujuan Anda menelepon?"
  • Rekam atau Catat (Jika Perlu). Ini bisa jadi bukti jika terjadi pelanggaran.
  • Akui Situasinya. Jangan berbohong (misal: "salah sambung"). Sampaikan dengan jujur namun tegas, "Ya, saya tahu ada tagihan. Saat ini kondisi keuangan saya sedang tidak memungkinkan. Apa ada solusi keringanan?"
  • Jangan Berjanji Palsu. Jangan katakan "Saya bayar besok" jika Anda tahu Anda tidak bisa. Lebih baik katakan "Saya sedang mengusahakannya dan butuh waktu."

Ditagih DC Datang ke Rumah (Field Collector):

Kedatangan DC ke rumah punya aturan main tersendiri yang wajib Anda tahu. Selengkapnya soal batasan dan hak Anda saat ini terjadi, baca apakah boleh DC pinjol datang ke rumah.

  • Temui dengan tenang. Anda dapat menerima kedatangan DC di tempat yang aman dan nyaman, misalnya teras atau ruang tamu. Tidak perlu membiarkan pembicaraan berlangsung di luar pagar hingga terdengar oleh tetangga.
  • Minta identitas dan surat tugas yakni, KTP, ID Card perusahaan, dan surat tugas penagihan. Pastikan informasi pada dokumen tersebut sesuai dengan pihak yang melakukan penagihan dan pinjaman yang ditagihkan.
  • Jika dokumen tidak lengkap, Anda dapat menunda pembicaraan sampai identitas dan penugasannya dapat diverifikasi. Katakan dengan sopan, "Maaf, Pak/Bu. Karena dokumennya tidak lengkap sesuai aturan OJK, saya belum bisa melanjutkan diskusi. Silakan kembali lagi setelah lengkap.
  • Jangan Tanda Tangan Apapun yang tidak Anda pahami.

Sumber : https://bisalunas.id/aturan-penagihan-pinjol-ojk-terbaru-hak-anda-saat-dc-menagih