Kredit Pinjol Lending Capai Rp 101,03 Triliun per Maret 2026, Naik 26%

Kredit Pinjol Lending Capai Rp 101,03 Triliun per Maret 2026, Naik 26%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) melalui penerbitan sejumlah regulasi baru.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan bahwa OJK baru saja menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.

“POJK itu disusun sebagai landasan hukum pengaturan dan pengawasan pelaporan data transaksi pendanaan LPBBTI secara harian, guna mendukung penyediaan dan pemanfaatan informasi pengguna,” ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (7/7/2026).

Agusman menyebutkan bahwa terdapat sejumlah poin penting dalam POJK 8/2026. Regulasi tersebut antara lain memuat pedoman pelaporan melalui Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) dan Fintech Data Center (FDC). Selain itu, diatur pula mekanisme dan cakupan permintaan informasi penerima dana atau borrower oleh penyelenggara fintech lending.

Di sektor PVML, OJK juga tengah menyusun rancangan POJK tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Agusman mengatakan rancangan regulasi tersebut merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 41 Tahun 2024 dalam rangka mendukung pengembangan industri LKM.

Menurutnya, terdapat sejumlah penyesuaian yang akan dilakukan, antara lain terkait ketentuan mengenai pendanaan, penilaian kemampuan dan kepatutan serta wawancara, penetapan skala usaha LKM dan pengalihan kepada pemerintah daerah, serta kriteria status pengawasan.

Sumber : https://keuangan.kontan.co.id/news/kredit-pinjol-lending-capai-rp-10103-triliun-per-maret-2026-naik-26